Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya
Atas dasar itulah, kuasa hukum Ade Yasin optimistis kliennya bebas karena tidak ada satupun dari saksi persidangan yang menyebutkan Ade Yasin sebagai pihak yang memberikan perintah sehingga terjadi perbuatan dugaan suap kepada tim dari BPK.
Bahkan, salah satu terdakwa sudah memohon maaf atas perbuatannya yang menimbulkan dampak yang merugikan Ade Yasin. "Kami berharap majelis hakim terhormat akan memberikan keadilan untuk Ibu Ade Yasin," ujar Dinalara.
Atas perkembangan persidangan tersebut, Pakar Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Asmak UI Hosnah SH MH juga berharap, majelis hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. Asmak menambahkan, keterangan dalam persidangan memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta persidangan tidak bisa dicabut kembali," kata Asmak UI Hosnah.
Editor: Agus Warsudi