get app
inews
Aa Text
Read Next : Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf

Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022 - 11:42:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya
Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. (FOTO: ANTARA)

Sementara itu, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022). 

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan, berharap keadilan bersinar pada Jumat (23/9/2022) besok saat majelis hakim membacakan putusan. Sebab, fakta persidangan membuktikan bahwa Ade Yasin adalah korban yang namanya digunakan untuk memuluskan niat terdakwa lainnya.

"Terdakwa ini sudah mengakuinya dan memohonkan maaf dari Bu Ade Yasin. Ini fakta persidangan," kata Dinalara dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022). 

Dinalara Butarbutar Kuasa hukum Ade Yasin menegaskan kembali bahwa tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin untuk melakukan dugaan suap.

Bahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa Ihsan Ayatullah dalam sidang pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, prakarsa meminta uang justru dari tim BPK.

Pengakuan yang sama bahkan diungkapkan kembali oleh Ihsan saat dirinya membacakan nota pembelaan pada hari Senin (19/9/2022) lalu, termasuk pengakuan bahwa prakarsa meminta uang pertama kali datang dari oknum pegawai BPK yang disebutnya Hendra.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut