get app
inews
Aa Text
Read Next : Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan

Demi Hukum, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Minta Vonis Bebas saat Sidang Putusan

Rabu, 21 September 2022 - 19:19:00 WIB
Demi Hukum, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Minta Vonis Bebas saat Sidang Putusan
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di ON Bandung, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Menjelang pembacaan vonis, Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (23/9/2022) mendatang. 

Permintaan tersebut disampaikan Dinalara Butar Butar, selaku kuasa hukum Ade Yasin. Menurutnya, majelis hakim harus menjatuhkan vonis bebas demi hukum karena kliennya tidak terbukti bersalah. 

Menurut Dinalara, Ade Yasin tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap yang dilakukan anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. Hal itu berdasarkan keterangan 39 saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua saksi ahli selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis untuk Ade Yasin dan tiga terdakwa lainnya pada sidang tuntutan yang diagendakan berlangsung Jumat, (23/9/2022). Tiga terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD, Maulana Adam Sekretaris DPUPR, dan Rizki Taufik Hidayat PPK di DPUPR.

Dinalara yakin, majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Dia menyatakan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022). 

"Ini berarti Ade Yasin selayaknya bebas demi hukum," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu. 

Dinalara juga menyatakan, selama persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut