Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung berani membebaskan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin. Majelis hakim harus mengedepankan fakta persidangan dan keadilan.
"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan (Ade Yasin)," kata Asrul Sani di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Arsul Sani menyatakan, terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung itu. Dia menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.
"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," ujar Arsul.
Diketahui, Ade Yasin menjadi terdakwa karena namanya dicatut oleh terdakwa lain, Ihsan Ayatullah untuk memuluskan upaya dirinya memenuhi permintaan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
Sementara itu, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan, berharap keadilan bersinar pada Jumat (23/9/2022) besok saat majelis hakim membacakan putusan. Sebab, fakta persidangan membuktikan bahwa Ade Yasin adalah korban yang namanya digunakan untuk memuluskan niat terdakwa lainnya.
"Terdakwa ini sudah mengakuinya dan memohonkan maaf dari Bu Ade Yasin. Ini fakta persidangan," kata Dinalara dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Dinalara Butarbutar Kuasa hukum Ade Yasin menegaskan kembali bahwa tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin untuk melakukan dugaan suap.
Bahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa Ihsan Ayatullah dalam sidang pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, prakarsa meminta uang justru dari tim BPK.
Pengakuan yang sama bahkan diungkapkan kembali oleh Ihsan saat dirinya membacakan nota pembelaan pada hari Senin (19/9/2022) lalu, termasuk pengakuan bahwa prakarsa meminta uang pertama kali datang dari oknum pegawai BPK yang disebutnya Hendra.
Atas dasar itulah, kuasa hukum Ade Yasin optimistis kliennya bebas karena tidak ada satupun dari saksi persidangan yang menyebutkan Ade Yasin sebagai pihak yang memberikan perintah sehingga terjadi perbuatan dugaan suap kepada tim dari BPK.
Bahkan, salah satu terdakwa sudah memohon maaf atas perbuatannya yang menimbulkan dampak yang merugikan Ade Yasin. "Kami berharap majelis hakim terhormat akan memberikan keadilan untuk Ibu Ade Yasin," ujar Dinalara.
Atas perkembangan persidangan tersebut, Pakar Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Asmak UI Hosnah SH MH juga berharap, majelis hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. Asmak menambahkan, keterangan dalam persidangan memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta persidangan tidak bisa dicabut kembali," kata Asmak UI Hosnah.
Editor: Agus Warsudi