Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati non-aktif, Ade Yasin. Dalam persidangan, Ihsan menyesali perbuatannya merugikan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin.
"Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor," kata Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).
"Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal; pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan saudara Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Ihsan.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Pakuan Dr Asmak Ul Hosnah SH MH berharap, majelis hakim persidangan tidak mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis kepada terdakwa Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.
Asmak mengatakan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sejogyanya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Editor: Agus Warsudi