Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf
"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.
Asmak menyatakan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar berharap serupa. Apalagi, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama Bupati untuk meyakinkan pihak lain," kata Dinalara.
Editor: Agus Warsudi