Amandemen UUD 1945 Ditengarai Pintu Masuk Presiden 3 Periode, Pakar: Apa Urgensinya?
 
                 
             
                Walaupun ada pertumbuhan ekonomi 7 persen, tutur Asep, orang bilang itu kan sekadar angka, tapi masyarakat sekarang sedang berat. Kedua, Indonesia sedang menangani pandemi Covid-19.
 
                                    "Kalau kita bicara Covid-19, berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara agar kita (Indonesia) lepas, merdeka, dari pandemi," tutur Asep.
Alasan kedua, kata Asep, yakni tidak ada jaminan bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana.
 
                                    Bahkan, Asep menilai, pembahasan amandemen UUD 1945 ini bisa menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.
"Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Kan tidak ada jaminan, kita makan bersama hari ini besok jadi lawan dalam politik mah. Jadi, hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode, bisa jadi melebar," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) ini.
 
                                    Alasan ketiga, yakni pembahasan amandemen UUD 1945 bisa melemahkan sistem presidensial. Wacana pembahasan amandemen UUD 1945 yang memasukkan PPHN dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden, tapi dikontrol ketat oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD).
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                