Amandemen UUD 1945 Ditengarai Pintu Masuk Presiden 3 Periode, Pakar: Apa Urgensinya?
BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mempertanyakan urgensi wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amandemen UUD 1945 itu dilakukan.
Karena itu, kata Asep, menjadi alasan pertama amandemen UUD 1945 tak perlu dilakukan. "Apa urgensinya? Memang belum ada urgensi yang sangat tinggi (untuk melakukan amandemen UUD 45). Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar," kata Asep, Jumat (20/8/2021).
Asep menilai, secara waktu, pembahasan amandemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini sangat tidak tepat. Urgensi yang saat ini harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas, karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi