Amandemen UUD 1945 Ditengarai Pintu Masuk Presiden 3 Periode, Pakar: Apa Urgensinya?
BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mempertanyakan urgensi wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bakal memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amandemen UUD 1945 itu dilakukan.
Karena itu, kata Asep, menjadi alasan pertama amandemen UUD 1945 tak perlu dilakukan. "Apa urgensinya? Memang belum ada urgensi yang sangat tinggi (untuk melakukan amandemen UUD 45). Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi, ada derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat. Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar," kata Asep, Jumat (20/8/2021).
Asep menilai, secara waktu, pembahasan amandemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu dekat ini sangat tidak tepat. Urgensi yang saat ini harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Jadi, hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas, karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk," ujarnya.
Walaupun ada pertumbuhan ekonomi 7 persen, tutur Asep, orang bilang itu kan sekadar angka, tapi masyarakat sekarang sedang berat. Kedua, Indonesia sedang menangani pandemi Covid-19.
"Kalau kita bicara Covid-19, berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara agar kita (Indonesia) lepas, merdeka, dari pandemi," tutur Asep.
Alasan kedua, kata Asep, yakni tidak ada jaminan bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana.
Bahkan, Asep menilai, pembahasan amandemen UUD 1945 ini bisa menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.
"Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Kan tidak ada jaminan, kita makan bersama hari ini besok jadi lawan dalam politik mah. Jadi, hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode, bisa jadi melebar," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) ini.
Alasan ketiga, yakni pembahasan amandemen UUD 1945 bisa melemahkan sistem presidensial. Wacana pembahasan amandemen UUD 1945 yang memasukkan PPHN dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden, tapi dikontrol ketat oleh parlemen (MPR, DPR, dan DPD).
"Kalau seandainya dia masih tidak berubah strukturnya, bisa menjadi melemahkan presidensial. Hal ini bisa melemahkan sisi presidensial atau paling tidak akan mengubah kriteria karateristik presidensial yang kita anut dalam undang-undang dasar," ucap Asep.
Terkait pembahasan PPHN, Asep menyarankan apabila Ketua MPR bersikeras ingin memasukan haluan negara sebaiknya tetap menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Menurutnya, jika UU tersebut masih memiliki kekurangan, sebaiknya ubah saja UU tersebut ketimbang harus mengamandemen UUD 1945.
"Ada konsekuensi, ketika dulu ada GBHN itu kan Presiden sebagai mandataris, maka letaknya posisi struktur ketatanegaraannya MPR paling atas lembaga tertinggi. Nah itu sekarang dia membuat PPHN, tapi yang sederajat dengan pemerintah. Walaupun ini sebenarnya multifungsi, tapi orang lihat kan akan dipersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat PPHN itu yang dilaksanakan oleh presiden. Apa bedanya dengan undang-undang kalau begitu," ujarnya.
"Ini kompleksitas ketatanegaraan, jadi hemat saya MPR harusnya memang menyiapkan saja dulu, jangan sekarang. Konsep-konsepnya, substansinya seperti apa, mau dibawa kemana negara ini kalau GBHN. Nanti misalnya pada saat pemilu berikutnya diserahkan kepada MPR yang akan datang mudah-mudahan suasananya lebih tenang, lebih kondusif. Jangan sekarang," tutur Asep.
Editor: Agus Warsudi