7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi
3. Krisis Keuangan
Untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar lebih setiap tahunnya. Namun pada 2022 terjadi rasionalisasi akibat pandemi COVID-19 sehingga anggaran menjadi hanya Rp80 miliar. Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020, dimana Pemda KBB menaikkan gaji bagi para TKK.
4. Terbentur Aturan Personel Pol PP Harus PNS
Habisnya kontrak dan dirumahkannya honorer Satpol PP tidak lepas dari adanya aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Mengacu kepada UU tersebut maka personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.
"Meski diputus kontrak namun data mereka sudah tercatat dan diserahkan ke BKN sehingga tidak perlu khawatir karena tahun depan jika ada kebijakan baru mereka bisa dipekerjakan kembali dengan nomenklatur yang berbeda, meskipun mungkin statusnya bukan anggota Satpol PP," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (5/10/2022).
5. Sempat Lakukan Berunjuk Rasa
Merasa kecewa karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang, 115 honorer Satpol PP KBB sempa melakukan aksi demo. Yakni dengan konvoi sepeda motor sambil membunyikan sirine dan klakson dengan menyambangi sejumlah lokasi di antara Gedung Setda Bandung Barat tempat Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berkantor pada Senin (3/10/2022).
Editor: Asep Supiandi