get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, gegara APBD Terbatas Gaji Honorer di KBB Dipangkas Rp40 Miliar

7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:35:00 WIB
7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi
Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin didampingi Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (5/10/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

3. Krisis Keuangan 

Untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar lebih setiap tahunnya. Namun pada 2022 terjadi rasionalisasi akibat pandemi COVID-19 sehingga anggaran menjadi hanya Rp80 miliar. Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020, dimana Pemda KBB menaikkan gaji bagi para TKK. 

4. Terbentur Aturan Personel Pol PP Harus PNS

Habisnya kontrak dan dirumahkannya honorer Satpol PP tidak lepas dari adanya aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Mengacu kepada UU tersebut maka personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

"Meski diputus kontrak namun data mereka sudah tercatat dan diserahkan ke BKN sehingga tidak perlu khawatir karena tahun depan jika ada kebijakan baru mereka bisa dipekerjakan kembali dengan nomenklatur yang berbeda, meskipun mungkin statusnya bukan anggota Satpol PP," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (5/10/2022).

5. Sempat Lakukan Berunjuk Rasa

Merasa kecewa karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang, 115 honorer Satpol PP KBB sempa melakukan aksi demo. Yakni dengan konvoi sepeda motor sambil membunyikan sirine dan klakson dengan menyambangi sejumlah lokasi di antara Gedung Setda Bandung Barat tempat Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berkantor pada Senin (3/10/2022).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut