7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 115 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, kontrak mereka telah habis pada 30 September 2022 sehingga terpaksa dirumahkan karena Pemda KBB tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka hingga akhir tahun.
Berikut 7 fakta dan terkait dengan fenomena keberadaan TKK di Satpol PP Pemda KBB yang harus kehilangan pekerjaannya, hingga sempat memicu gelombang protes.
1. Kontrak Kerja Hanya Sembilan Bulan
Para tenaga kerka kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP yang berjumlah 115 orang telah menandatangani kontrak di tahun ini selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Mereka melengkapi 62 PNS di Satpol PP KBB dengan rincian 22 PNS dan 40 CPNS tahun 2021.
2. Mendapat Gaji Antara Rp2 Juta-Rp3,5 Juta
Sebagai tenaga kerja kontrak mereka digaji dari kegiatan dan anggaran yang dialokasikan dari APBD. Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan pendidikan. Yakni antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
Editor: Asep Supiandi