get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, gegara APBD Terbatas Gaji Honorer di KBB Dipangkas Rp40 Miliar

7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:35:00 WIB
7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi
Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin didampingi Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (5/10/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 115 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, kontrak mereka telah habis pada 30 September 2022 sehingga terpaksa dirumahkan karena Pemda KBB tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka hingga akhir tahun. 

Berikut 7 fakta dan terkait dengan fenomena keberadaan TKK di Satpol PP Pemda KBB yang harus kehilangan pekerjaannya, hingga sempat memicu gelombang protes. 

1. Kontrak Kerja Hanya Sembilan Bulan 

Para tenaga kerka kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP yang berjumlah 115 orang telah menandatangani kontrak di tahun ini selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Mereka melengkapi 62 PNS di Satpol PP KBB dengan rincian 22 PNS dan 40 CPNS tahun 2021.

2. Mendapat Gaji Antara Rp2 Juta-Rp3,5 Juta

Sebagai tenaga kerja kontrak mereka digaji dari kegiatan dan anggaran yang dialokasikan dari APBD. Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan pendidikan. Yakni antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut