7 Fakta Honorer Satpol PP KBB Dirumahkan, Nomor 6 Harusnya Diapresiasi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 115 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, kontrak mereka telah habis pada 30 September 2022 sehingga terpaksa dirumahkan karena Pemda KBB tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka hingga akhir tahun.
Berikut 7 fakta dan terkait dengan fenomena keberadaan TKK di Satpol PP Pemda KBB yang harus kehilangan pekerjaannya, hingga sempat memicu gelombang protes.
1. Kontrak Kerja Hanya Sembilan Bulan
Para tenaga kerka kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Satpol PP yang berjumlah 115 orang telah menandatangani kontrak di tahun ini selama sembilan bulan atau hingga September 2022. Mereka melengkapi 62 PNS di Satpol PP KBB dengan rincian 22 PNS dan 40 CPNS tahun 2021.
2. Mendapat Gaji Antara Rp2 Juta-Rp3,5 Juta
Sebagai tenaga kerja kontrak mereka digaji dari kegiatan dan anggaran yang dialokasikan dari APBD. Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan pendidikan. Yakni antara Rp2 juta hingga Rp3.250.000/bulan. Sehingga secara total untuk 155 honorer tersebut dibutuhkan anggaran Rp314 juta/bulan atau lebih dari Rp2,8 miliar untuk kontrak selama sembilan bulan.
3. Krisis Keuangan
Untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar lebih setiap tahunnya. Namun pada 2022 terjadi rasionalisasi akibat pandemi COVID-19 sehingga anggaran menjadi hanya Rp80 miliar. Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020, dimana Pemda KBB menaikkan gaji bagi para TKK.
4. Terbentur Aturan Personel Pol PP Harus PNS
Habisnya kontrak dan dirumahkannya honorer Satpol PP tidak lepas dari adanya aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2. Tertulis bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Mengacu kepada UU tersebut maka personel Pol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal itu terdapat dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.
"Meski diputus kontrak namun data mereka sudah tercatat dan diserahkan ke BKN sehingga tidak perlu khawatir karena tahun depan jika ada kebijakan baru mereka bisa dipekerjakan kembali dengan nomenklatur yang berbeda, meskipun mungkin statusnya bukan anggota Satpol PP," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (5/10/2022).
5. Sempat Lakukan Berunjuk Rasa
Merasa kecewa karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang, 115 honorer Satpol PP KBB sempa melakukan aksi demo. Yakni dengan konvoi sepeda motor sambil membunyikan sirine dan klakson dengan menyambangi sejumlah lokasi di antara Gedung Setda Bandung Barat tempat Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berkantor pada Senin (3/10/2022).
6. Ada yang Sudah Mengabdi Sejak KBB Berdiri
Sebanyak 115 TKK di lingkungan Satpol PP KBB diketahui ada yang sudah menjadi honorer sejak KBB dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007. Ada juga yang pindahan dari OPD lain dan bergabung dengan Satpol PP sebagai petugas penegakkan Perda. Sehingga mereka berharap ada solusi lain setelah kontrak mereka habis.
7. Bisa Dipekerjakan lagi Tahun Depan dengan Nomenklatur Baru
Pemda KBB menjamin seluruh TKK di KBB sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk 115 honorer Satpol PP yang kontraknya habis dan dirumahkan. Sehingga ketika ada kebijakan baru terkait TKK, nama mereka sudah terdata dan akan jadi prioritas. Apalagi mereka juga sudah mengabdi tidak terputus dengan acuan dari 1 Januari-31 Desember 2021. Sehingga nantinya nama-nama TKK di KBB akan dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Jadi mereka masih memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk mengabdi, jika pemerintah membuka kesempatan untuk merekrut menjadi CPNS PPPK, ataupun lainnya," kata Sekretaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (5/10/2022).
Editor: Asep Supiandi