5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang diatur dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar perda akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp500.000 dan maksimal Rp50 juta.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha, tiga pemilik kafe dan satu warung bakso. Pemilik kafe dan warung bakso, masing-masing didenda Rp5 juta.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Propinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018.
Kapolres Tasikmalaya Kota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima pelaku usaha yang disidang dan divonis denda itu terjaring razia yustisi PPKM darurat.
Editor: Agus Warsudi