get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta

5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:40:00 WIB
5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta
Sidang tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM darurat tanpa tebang pilih, baik pelaku usaha besar maupun kecil. Hari ini, Kamis (8/7/2021), Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A kembali menjatuhkan vonis bersalah kepada lima pelaku usaha.

Total vonis denda dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat itu sebanyak Rp26 juta. 

Perinciannya, empat pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu  PT Bina Kayone Lestari (BKL) karena melanggar aturan work from office (WFO) 50 persen yang diatur dalam PPKM darurat.

Saat disidak, Satgas Penanggulangan Covid-19 Tasikmalaya menemukan fakta, jumlah karyawan yang masuk kerja 90 persen dari total pekerja di pabrik pengelohan kayu untuk ekspor itu. Akibatnya, hakim memvonis manager pabrik pengolahan kayu tersebut dengan denda sebesar Rp6 juta.

Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat yang diatur dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar perda akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp500.000 dan maksimal Rp50 juta. 

Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha, tiga pemilik kafe dan satu warung bakso. Pemilik kafe dan warung bakso, masing-masing didenda Rp5 juta.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Propinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. 

Kapolres Tasikmalaya Kota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima pelaku usaha yang disidang dan divonis denda itu terjaring razia yustisi PPKM darurat. 

"Semoga dengan vonis terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPPKM darurat. Kami tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, Haryadi Sobur, pengelola pabrik pengolahan kasu PT BKL mengatakan, menerima sanksi denda yang telah diputuskan majelis hakim. PT BKL mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuan WFO 50 peresen sesuai ketentuan PPKM darurat ini. "Ke depan, perusahaan akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM darurat," ujar Haryadi Sobur. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bina Kayone Lestari (BKL), sebuah pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya terjaring razia atau operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Karena dinilai melanggar aturan PPKM darurat, pengelola pengolahan kayu itu terancam denda maksimal Rp50 juta.

Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ini AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat tim melakukan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditemukan pelanggaran ketentuan work form office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM darurat.

"Di PT BKL yang berkategori sektor esensial ini ditemukan 90 persen dari total 1.300 karyawan, masih bekerja di pabrik," kata Wakil Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota ini.

Kapolres Tasikmalaya Kota menyatakan, perusahaan PT BKL ini sektor esensial karena produknya untuk ekspor ke luar negeri. Dalam dalam peraturan, boleh beroperasi selama PPKM darurat dengan ketentuan WFO 50 persen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut