5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta
Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ini AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat tim melakukan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditemukan pelanggaran ketentuan work form office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM darurat.
"Di PT BKL yang berkategori sektor esensial ini ditemukan 90 persen dari total 1.300 karyawan, masih bekerja di pabrik," kata Wakil Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota ini.
Kapolres Tasikmalaya Kota menyatakan, perusahaan PT BKL ini sektor esensial karena produknya untuk ekspor ke luar negeri. Dalam dalam peraturan, boleh beroperasi selama PPKM darurat dengan ketentuan WFO 50 persen.
Editor: Agus Warsudi