3 Tahun Edarkan Sabu, Mahasiswa PTS Ternama di Bandung Ditangkap Polisi

"Yang menarik di sini adalah AM. Dia merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 dan kasus penganiayaan pada 2014. Sama seperti NFF, AM menjual sabu-sabu," tutur Kapolres Garut.
Sementara itu, tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah.
"Sasarannya seperti tukang parkir, tukang ojek. Untuk semua tersangka ini, kami akan dalami dan kembangan guna mengungkap jaringan peredaran mereka," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor: Agus Warsudi