Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi turun tangan dan memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede pun datang ke rumah korban B di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi. Di sini, AKBP Maruly Pardede mendengarkan langsung keluhan korban B dan keluarganya. Selain itu, Kapolres ingin memastikan kondisi kesehatan korban pascamengalami tindak kekerasan.
"B warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis (9/11/23) malam. Korban dituduh sebagai pelaku pembobolan minimarket pada Rabu (8/11/2023) dini hari," ujar AKBP Maruly Pardede.
Seksi Propam Polres Sukabumi telah ditugaskan untuk menangani kasus ini. "Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini. Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini. Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Maryly Pardede, Kapolres Sukabumi, pada keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
Editor : Agus Warsudi
korban salah tangkap dugaan salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait