SUKABUMI, iNews.id - Benal (35), korban salah tangkap dan disiksa polisi, mencabut laporan di Polres Sukabumi. Warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beralasan ingin menyelesaikan masalah itu.
Benal ditemani kerabat datang ke Seksi Propam Polres Sukabumi untuk mencabut laporan kasus salah tangkap dan penyiksaan pada Senin (13/11/2023) malam.
Benal masuk ke ruangan Seksi Propam dan diterima oleh sejumlah petugas. "Saya datang untuk mencabut laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi," kata Benal.
Benal menyatakan, keputusan mencabut laporan tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan akibat intimidasi. "Enggak ada (intimidasi). (mencabut laporan) inisiatif saya sendiri. Terima takdir saja lah, mungkin ini takdir buat saya," ujar dia.
Benal menyatakan terharu dengan kunjungan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri ke kediamannya. Benal merasa dihormati.
"Alasannya karena melihat kedatangan Pak Kanit, Kapolres ke rumah. Saya merasa terharu dengan kedatangan mereka," tutur Benal.
Walaupun enggan menjelaskan secara detail kejadian yang menimpanya, termasuk merinci luka-luka yang dialami, Benal mengatakan, kasus ini bermula saat dia dicurigai sebagai pelaku pembobolan minimarket pada Rabu 8 November 2023 dini hari.
"Saya dicurigai (sebagai pelaku) pembobolan minimarket sekitar pukul 03.00 WIB. Saya memang parkirkan mobil dengan keluarga, istri dan anak. Istri dan anak saya nggak keluar di dalam mobil saat kejadian," ucap Benal.
Sementara itu, Dasep Ismail, paman Benal, mengatakan, perubahan niat keluarga yang awalnya ingin menuntut keadilan. Namun, setelah kedatangan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, keluarga memutuskan untuk mencabut laporan.
"Pertama tadinya ingin menuntut keadilan, makanya melakukan pelaporan dan visum. Tapi setelah kedatangan Kapolres, perwakilan dari oknum tersebut, pihak keluarga merasa terharu dan bangga," kata Dasep.
Dasep menyatakan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri bahkan rela datang ke kediaman keluarga korban malam-malam di tengah hujan hanya untuk meminta maaf.
"Apalagi Pak Kanit Sapri malam-malam ke sana hujan-hujanan untuk mempertanggungjawabkan perilaku anak buahnya. Kami keluarga merasa terharu. Keluarga merasa sangat dihargai. Pak Kanit merasa salah, kemudian permintaan maaf dan untuk mengobati sampai sehati. Itu yang membuat kami terketuk (mencabut laporan)," ujar Dasep.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi turun tangan dan memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede pun datang ke rumah korban B di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi. Di sini, AKBP Maruly Pardede mendengarkan langsung keluhan korban B dan keluarganya. Selain itu, Kapolres ingin memastikan kondisi kesehatan korban pascamengalami tindak kekerasan.
"B warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Kamis (9/11/23) malam. Korban dituduh sebagai pelaku pembobolan minimarket pada Rabu (8/11/2023) dini hari," ujar AKBP Maruly Pardede.
Seksi Propam Polres Sukabumi telah ditugaskan untuk menangani kasus ini. "Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini. Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini. Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Maryly Pardede, Kapolres Sukabumi, pada keterangan resminya, Senin (13/11/2023).
Editor : Agus Warsudi
korban salah tangkap dugaan salah tangkap salah tangkap Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait