Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

Akibat perbuatan HS, kata Tomson Panjaitan, klien Norman Wiguna merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk ke rumahnya. 

Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" ucap Tomson Panjaitan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network