Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji. Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan.
Aturan itu tertuang di dalam surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.
Atas dasarkan surat itu, tutur Tomson Panjaitan, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada 26 Januari 2022 lalu.
Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
bangunan izin mendirikan bangunan penertiban trotoar trotoar jalan kota bandung pengadilan negeri pengadilan negeri bandung gugatan gugat
Artikel Terkait