Petugas Dinas Cipta Bintar Kota Bandung saat menyegel bangunan yang berdiri di atas trotoar pada 26 Januari 2022 lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

"Itu (PBG) harus diajukan dulu yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ucap dia. 

Irwan Hernawan menyatakan, faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. "Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," ujar Irwan Hernawan.

Sementara itu, Tomson Panjaitan, kuasa hukum penggugat Norman Wiguna, mengatakan, gugatan dilayangkan karena klien merasa kesal. Tergugat berinisial HS dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar seharusnya untuk pejalan kaki.

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah yang kami duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson Panjaitan. 

Tomson Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik Norman Wiguna. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network