Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan penggugat yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut terhalang.
Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, ujar Irwan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang segera dicabut dengan alasan sedang berproses hukum.
"Sehingga, kami dalam hal ini Dinas Cipta Bintar, belum melakukan tindakan. Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Irwan Hernawan.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan mengingatkan warga untuk menaati peraturan sebelum mendirikan bangunan agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.
"Pertama, masyarakat harus mengajukan izin, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang-undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung," tutur Irwan.
Editor : Agus Warsudi
bangunan izin mendirikan bangunan penertiban trotoar trotoar jalan kota bandung pengadilan negeri pengadilan negeri bandung gugatan gugat
Artikel Terkait