BANDUNG, iNews.id - Norman Miguna, warga Kota Bandung melayangkan gugatan terhadap HS dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Gugatan dilayangkan karena Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dinilai membiarkan bangunan pribadi berdiri di atas trotoar.
Instansi tersebut juga dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Sebab, trotoar untuk pejalan kaki bukan mendirikan bangunan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengatakan, kasus pendirian bangunan di atas trotoar dalam proses peradilan.
"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," kata Irwan Hernawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1/2023).
Gugatan yang dilayangkan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, ujar IRwan Hernawan, bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Irwan Hernawan menyatakan, sebelum gugatan dilayangkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menindak dan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi pada 26 Januari 2022.
Editor : Agus Warsudi
bangunan izin mendirikan bangunan penertiban trotoar trotoar jalan kota bandung pengadilan negeri pengadilan negeri bandung gugatan gugat
Artikel Terkait