BANDUNG, iNews.id - Norman Miguna, warga Kota Bandung melayangkan gugatan terhadap HS dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Gugatan dilayangkan karena Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dinilai membiarkan bangunan pribadi berdiri di atas trotoar.
Instansi tersebut juga dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Sebab, trotoar untuk pejalan kaki bukan mendirikan bangunan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengatakan, kasus pendirian bangunan di atas trotoar dalam proses peradilan.
"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," kata Irwan Hernawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/1/2023).
Gugatan yang dilayangkan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, ujar IRwan Hernawan, bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Irwan Hernawan menyatakan, sebelum gugatan dilayangkan, Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menindak dan menyegel sebuah bangunan kafe di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi pada 26 Januari 2022.
Penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan penggugat yang protes karena akses masuk ke lahan miliknya yang terletak di belakang bangunan tersebut terhalang.
Namun, tidak lama setelah tindakan penyegelan, ujar Irwan, pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya meminta segel yang dipasang segera dicabut dengan alasan sedang berproses hukum.
"Sehingga, kami dalam hal ini Dinas Cipta Bintar, belum melakukan tindakan. Kami menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Irwan Hernawan.
Dengan mencuatnya kasus tersebut, Irwan mengingatkan warga untuk menaati peraturan sebelum mendirikan bangunan agar terhindar dari kasus kasus serupa di kemudian hari.
"Pertama, masyarakat harus mengajukan izin, jangan membangun dulu. Sekarang dengan adanya perubahan perundang-undangan, nama IMB berubah jadi PBG, Persetujuan Bangunan dan Gedung," tutur Irwan.
"Itu (PBG) harus diajukan dulu yang dulu namanya Keterangan Rencana Kota, kalo sekarang PKKRK (Persetujuan Kesesuaian Keterangan Rencana Kota). Nah ini yang harus di sosialisasi kan kepada masyarakat semua. Jangan sampai mereka mendirikan bangunan tapi melanggar tata ruang," ucap dia.
Irwan Hernawan menyatakan, faktor yang paling penting bukan penegakan hukumnya, tetapi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan. "Jangan timbul lagi sengketa sengketa, (akibat diawali ketidakpatuhan terhadap aturan)," ujar Irwan Hernawan.
Sementara itu, Tomson Panjaitan, kuasa hukum penggugat Norman Wiguna, mengatakan, gugatan dilayangkan karena klien merasa kesal. Tergugat berinisial HS dinilai telah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar seharusnya untuk pejalan kaki.
"Terdakwa ini merasa pemilik tanah yang kami duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Tomson Panjaitan.
Tomson Panjaitan menyatakan, lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan adalah milik Norman Wiguna. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Namun, HS malah mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk menjual makanan cepat saji. Mestinya, di lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tersebut sama sekali tak boleh berdiri bangunan.
Aturan itu tertuang di dalam surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang? Apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik?" ujar Tomson Panjaitan.
Atas dasarkan surat itu, tutur Tomson Panjaitan, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada 26 Januari 2022 lalu.
Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," tutur dia.
Akibat perbuatan HS, kata Tomson Panjaitan, klien Norman Wiguna merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk ke rumahnya.
Karena merasa terganggu, Norman Wiguna terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu. "Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana bisa lewat kendaraan?" ucap Tomson Panjaitan.
Editor : Agus Warsudi
bangunan izin mendirikan bangunan penertiban trotoar trotoar jalan kota bandung pengadilan negeri pengadilan negeri bandung gugatan gugat
Artikel Terkait