Jolie Agustina Tiono didampingi kuasa hukum Arry Djamari Siregar mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk meminta keadilan. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

Selain menyurati Presiden Jokowi, Jolie juga mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Perkara Perdata Peninjauan Kembali yang diajukan Jolie dan keluarganya dengan register Nomor: 831/Pdt.G/2018/PN Sby juncto Nomor: 612/Pat/2019/PT.Sby juncto Nomor: 262 K/Pdt/2021 dimana kedudukan saya sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dari Rony Fredy Tiono dan kawan-kawan.

Tanah warisan di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur seluas 3.050 itu, ujar Jolie, berpindah tangan setelah orang tuanya Tiono meninggal dunia. 

"Tanah itu, dibeli oleh orang tua saya pada 21 Agustus 1961. Sejak dibeli, memang keluarga tak menggunakan lahan tersebut. Keluarga mengizinkan lahan itu digunakan oleh orang lain untuk ditempati," ujar Jolie.

Pada 1988, Jolie dan saudara-saudaranya mendapatkan informasi sertifikat lahan di Jalan Mastrip yang saat ini bernilai Rp45 miliar tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal 5 ahli waris sah tanah tersebut sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network