Jolie Agustina Tiono didampingi kuasa hukum Arry Djamari Siregar mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk meminta keadilan. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

PN Surabaya memenangkan keluarga Jolie setelah menunjukkan bukti sertifikat BPN yang mencantumkan nama ayahnya, almarhum Tiono. Akan tetapi, pihak tergugat BST mengajukan banding ke PT Surabaya.

Namun hakim PT Surabaya menganulir putusan hakim PN Surabaya dan memenangkan tergugat. Selanjutnya, Jolie dan empat saudaranya berupaya memperoleh keadilan melalui kasasi ke MA. Sayangnya, di MA menemui jalan buntu, karena hakim menolak kasasi. "Hakim MA tidak melihat bukti dan saksi yang dihadirkan. Hanya dianggap sebagai penghargaan," ujar Jolie.

Sementara itu, Arry Djamari Siregar, kuasa hukum Jolie dan ahli waris lain mengatakan, penggugat akan kembali mengajukan PK guna mendapatkan keadilan dan hak atas tanah yang harusnya milik klien. Ahli waris meminta perhatian sesuai program Presiden yang akan memberantas mafia tanah dan peradilan. "PK sudah diajukan Oktober 2021," kata Arry Djamari Siregar, pengacara yang berkantor di Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network