BANDUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menjebloskan D, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, ke tahanan, Senin (29/11/2021). Mantan Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini diduga mengalihkan tanah aset desa seluas 11.000 meter persegi.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, perkara ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan itu, kata Kasipenkum, terungkap modus operandi pelaku. Fakta, Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
"Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi," kata Kasipenkum Kejadi Jabar.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi tersangka korupsi mafia tanah preman mafia tanah Tersangka mafia tanah kejati jabar Dijebloskan ke tahanan kabupaten bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait