"Penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D," tutur Kasipenkum.
Dodi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap D, yaitu, Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi tersangka korupsi mafia tanah preman mafia tanah Tersangka mafia tanah kejati jabar Dijebloskan ke tahanan kabupaten bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait