D (rompi merah), tersangka korupsi pengalihan tanah aset desa tersenyum saat hendak dijebloskan ke tahanan. (Foto: KEJATI JABAR)

Tersangka D, ujar Dodi Gazali Emil, kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

"Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum menuturkan, tersangka D diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Senin (29/11/2021). Setelah pemeriksaan selesai, tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 November 2021 sampai 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network