D (rompi merah), tersangka korupsi pengalihan tanah aset desa tersenyum saat hendak dijebloskan ke tahanan. (Foto: KEJATI JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menjebloskan D, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, ke tahanan, Senin (29/11/2021). Mantan Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini diduga mengalihkan tanah aset desa seluas 11.000 meter persegi.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, perkara ini berawal operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar.

Hasil penyelidikan dan penyidikan itu, kata Kasipenkum, terungkap modus operandi pelaku. Fakta, Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. 

"Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi," kata Kasipenkum Kejadi Jabar. 

Tersangka D, ujar Dodi Gazali Emil, kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

"Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum menuturkan, tersangka D diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Senin (29/11/2021). Setelah pemeriksaan selesai, tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 November 2021 sampai 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.

"Penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D," tutur Kasipenkum.

Dodi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap D, yaitu, Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network