Usut punya usut, tanah itu dijual oleh penghuni liar atas rekayasa kakak ipar Yamin Wiyanto, suami dari Leli. Lahan tersebut dibeli oleh BST dari Yamin secara tidak sah. "Jadi pada 1988 dibuat seolah-olah para penghuni liar menjual tanah itu ke BST. Para penghuni liar mendapatkan kompensasi dengan besaran antara Rp100.000 hingga Rp250.000," tutur Jolie.
Berbagai upaya telah dilakukan keluarga Jolie untuk mendapatkan kembali hak atas lahan tersebut. Salah satunya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2017 lalu. Dalam gugatan perdata itu, ahli waris menggugat seseorang bernama BST.
Akan tetapi gugatan tersebut mentah di pengadilan. Hakim PN Surabaya memvonis tak menerima gugatan tersebut. "Akhirnya kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 dengan putusan tidak diterima," tuturnya.
Pada 2018, gugatan kedua kembali dilayangkan. Salah seorang yang menempati lahan di Jalan Mastrip tersebut turut dihadirkan. Dalam persidangan itu keluarga yang menempati lahan mengaku tak pernah menjual tanah ke orang lain.
"Dia mengakui hanya penghuni yang diberi izin kakak saya pada 1985 untuk menggunakan tanah itu. Jadi bukan sebagai pemilik," ucap Jolie.
Editor : Agus Warsudi
mafia tanah kasus sengketa lahan sengketa lahan sengketa tanah presiden joko widodo presiden jokowi surat presiden jokowi surati presiden jokowi
Artikel Terkait