BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam penuntasan perkara pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Kajati Jabar janji menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Herry Wirawan, oknum ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren.
Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus pencabulan Herry Wirawan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kejati Jabar, Pemprov Jabar, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait lainnya.
"Pada kasus yang viral ini, bagaimana komitmen yang sudah kita sepakati bersama dan apresiasi kepada Kajati Jabar yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum," kata Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers seusai rakor di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan, langkah tersebut disepakati untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa hingga terdakwa mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan bejatnya.
"Karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur belasan santriwati ustaz pesantren
Artikel Terkait