Sementara itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan. "Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Kajati Jabar.
Menurut Asep, saat ini, proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi. "Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," ujar Asep.
Kejati Jabar, tutur Kajati Jabar, siap menuntaskan kasus pencabulan Herry Wirawan secara komprehensif. Tidak hanya terkait perbuatan cabulnya, namun juga digaan tindak pidana lainnya, seperti ekpoitasi anak dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu. Tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," tutur Kajati Jabar.
Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Cibiru Boarding School dan Ponpes Manarul Huda Antapani di beberapa tempat di Kota Bandung. Selain di sekolah dan pesantren yang dikelolanya, Herry Wirawan juga memperkosa mereka di hotel hingga apartemen. Akibatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan anak.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur belasan santriwati ustaz pesantren
Artikel Terkait