Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, kebiri, terhadap terdakwa Herry Wirawan. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga tegas meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan (36), ustaz yang memperkosa 12 santriwati di Kota Bandung. Hukuman ini pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan karena melakukan kejahatan luar biasa.

Diketahui, Herry Wirawan, ustaz dan pemilik Pondok Pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung itu memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan biadab itu, sejumlah korban hamil dan melahirkan 9 anak.

Pemerkosaan itu tak hanya terjadi di ponpes dan asrama atau mes, tetapi juga di hotel dan apartemen. Mirisnya, uang untuk menyewa kamar hotel dan apartemen tersebut menggunakan dana bantuan pemerintah.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, karena kebiadaban Herry Wirawan tergolong kejahatan luar biasa, sehingga layak mendapatkan hukuman maksimal. Apalagi, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lain, dari eksploitasi santriwati masih di bawah umur hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network