BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memimpin tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam penuntasan perkara pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Kajati Jabar janji menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Herry Wirawan, oknum ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren.
Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus pencabulan Herry Wirawan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kejati Jabar, Pemprov Jabar, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan pihak terkait lainnya.
"Pada kasus yang viral ini, bagaimana komitmen yang sudah kita sepakati bersama dan apresiasi kepada Kajati Jabar yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum," kata Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam jumpa pers seusai rakor di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan, langkah tersebut disepakati untuk mengawal penegakkan hukum terhadap terdakwa hingga terdakwa mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan bejatnya.
"Karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Sementara itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, siap terjun langsung menjadi JPU dalam persidangan Herry Wirawan. "Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Kajati Jabar.
Menurut Asep, saat ini, proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi. "Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," ujar Asep.
Kejati Jabar, tutur Kajati Jabar, siap menuntaskan kasus pencabulan Herry Wirawan secara komprehensif. Tidak hanya terkait perbuatan cabulnya, namun juga digaan tindak pidana lainnya, seperti ekpoitasi anak dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu. Tentu nanti pada saat rekusitor, tentu akan kami akomodir semua itu. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," tutur Kajati Jabar.
Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Cibiru Boarding School dan Ponpes Manarul Huda Antapani di beberapa tempat di Kota Bandung. Selain di sekolah dan pesantren yang dikelolanya, Herry Wirawan juga memperkosa mereka di hotel hingga apartemen. Akibatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan anak.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur belasan santriwati ustaz pesantren
Artikel Terkait