Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. "Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi," ujar Sulistiyono.
Atas putusan tersebut Ajay dan Kuasa Hukumnya beaerta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir. Sementara itu, saat majelis hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 2 tahun para pengunjung sidang yang merupakan keluarga Ajay berteriak histeris. Bahkan ada keluarga Ajay yang menangis.
Putusan terhadap Ajay ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Ajay dihukum selama 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. amun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung Ajay Muhammad Priatna OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi cimahi pemkot cimahi komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait