Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Adi Haryanto)

Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. "Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi," ujar Sulistiyono. 

Atas putusan tersebut Ajay dan Kuasa Hukumnya beaerta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir. Sementara itu, saat majelis hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 2 tahun para pengunjung sidang yang merupakan keluarga Ajay berteriak histeris. Bahkan ada keluarga Ajay yang menangis.

Putusan terhadap Ajay ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Ajay dihukum selama 7 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. amun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network