Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurangan 3 bulan kepada terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Seusai mendengar putusan itu, keluarga Ajay menangis histeris.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono dalam sidang di PN Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). 

Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Sulistiyono mengatakan, terdakwa Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan  akumulatif kesatu pasal 12 hurud a UU Tindak pidana korupsi. 

Ajay dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda Cimahi. "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Sulityono. 

Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa Ajay membayar uang pengganti (UP) Rp1,5  miliar atau jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis dijatuhkan, diganti penjara selama satu tahun. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network