BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara, Kamis (12/8/2021). Terdakwa Ajay dinilai bersalah menerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi.
Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajaya membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Berkas tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ajay hadir di ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata kata JPU KPK Budi Nugraha.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi cimahi kota cimahi pemkot cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi Ajay Muhammad Priatna pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait