Jaksa menuturkan uang Rp1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Budi.
Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi cimahi kota cimahi pemkot cimahi OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi Ajay Muhammad Priatna pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait