Ilustrasi praktik suap. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, juga meminta terdakwa Ajay M Priatna membayar denda Rp7 miliar lebih. Jika Wali Kota Cimahi non-aktif tak membayar, harta bendanya disita oleh negara.

Bahkan, jika harta benda terdakwa belum cukup untuk membayar denda Rp7 miliar lebih tersebut, Ajay harus menjalani pidana sesuai ancaman maksimum pidana pokok.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, pembayaran uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Jumlah uang pengganti Rp7 miliar lebih itu diketahui merupakan hasil Ajay menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. 

"Terungkap fakta di persidangan sesuai barang bukti dan pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang (suap) yang diproleh (Ajay) sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay. Uang (Rp7 miliar) tersebut diterima secara bertahap," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Ajay, ujar Budi, diwajibkan membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih dalam waktu satu bulan. Apabila tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda Ajay. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network