Ilustrasi praktik suap. (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan uraian, cukup beralasan Ajay membayar uang pengganti sama seperti harta benda hasil pidana korupsi. Apabila tidak diganti selama satu bulan, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Selain itu, dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. 

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network