BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurangan 3 bulan kepada terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Seusai mendengar putusan itu, keluarga Ajay menangis histeris.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono dalam sidang di PN Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Sulistiyono mengatakan, terdakwa Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 hurud a UU Tindak pidana korupsi.
Ajay dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi izin RSU Kasih Bunda Cimahi. "Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Sulityono.
Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa Ajay membayar uang pengganti (UP) Rp1,5 miliar atau jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis dijatuhkan, diganti penjara selama satu tahun.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. "Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi," ujar Sulistiyono.
Atas putusan tersebut Ajay dan Kuasa Hukumnya beaerta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir. Sementara itu, saat majelis hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 2 tahun para pengunjung sidang yang merupakan keluarga Ajay berteriak histeris. Bahkan ada keluarga Ajay yang menangis.
Putusan terhadap Ajay ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Ajay dihukum selama 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya, yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B. amun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung Ajay Muhammad Priatna OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi cimahi pemkot cimahi komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait