Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka (Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Akibat perbuatan sebagai penerima suap, tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network