Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi masih pikir-pikir memberikan pendampingan hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Padahal, Ajay M Priatna saat telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, semua agenda kerja Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dibatalkan. Meski begitu, berdasarkan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semua agenda pemerintahan akan berjalan sesuai mekanisme.

"Agenda wali kota otomatis di-cancel. Tapi pemerintah kota harus tetap berjalan. Agenda terdekat rapat paripurna dengan DPRD dan wakil wali kota siap hadir," kata Ronny di Pemkot Cimahi, Sabtu (28/11/2020).

Terkait agenda ke depan untuk meneruskan estafet kepemimpinan di Kota Cimahi, Ronny mengemukakan, hal ini akan dibicarakan dan dikoordinasikan, baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network