Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kemeja) putih jadi tersangka penerima suap izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama satu hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna sebagai tersangka penerima suap. Ajay M Priatna diduga menerima suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay M Priatna.

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka (Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network