CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi masih pikir-pikir memberikan pendampingan hukum kepada Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Padahal, Ajay M Priatna saat telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, semua agenda kerja Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dibatalkan. Meski begitu, berdasarkan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semua agenda pemerintahan akan berjalan sesuai mekanisme.
"Agenda wali kota otomatis di-cancel. Tapi pemerintah kota harus tetap berjalan. Agenda terdekat rapat paripurna dengan DPRD dan wakil wali kota siap hadir," kata Ronny di Pemkot Cimahi, Sabtu (28/11/2020).
Terkait agenda ke depan untuk meneruskan estafet kepemimpinan di Kota Cimahi, Ronny mengemukakan, hal ini akan dibicarakan dan dikoordinasikan, baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Disinggung mengenai upaya pendampingan hukum kepada Ajay, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Hal tersebut masih harus dibicarakan terlebih dulu termasuk dengan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno.
Sedangkan mengenai apakah ada ruangan yang sempat digeledah oleh KPK, Ronny menyebutkan sejauh ini belum ada. Dia pun belum mendapat informasi apakah akan ada pemeriksaan atau penggeledahan lebih lanjut, karena belum ada konfirmasi.
"Soal pendampingan hukum masih harus dibicarakan dulu. Yang jelas kami (PNS) Cimahi semua kaget, tapi tetap akan bekerja dan melayani masyarakat," ujar Ronny.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan intensif selama satu hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna sebagai tersangka penerima suap. Ajay M Priatna diduga menerima suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.
KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan. Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay M Priatna.
"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka (Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi.
Akibat perbuatan sebagai penerima suap, tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Agus Warsudi
OTT Wali Kota Cimahi wali kota cimahi Ajay Muhammad Priatna ott kpk komisi pemberantasan korupsi jawa barat
Artikel Terkait