Situs infopemilu.kpu.go.id menyediakan fasilitas pengecekan anggota partai politik calon peserta pemilu.jic. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - KPU Kabupaten Garut mendeteksi adanya 83 anggota partai politik memiliki keanggotaan ganda atau lebih. Terkait hal tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi untuk menentukan keanggotaan yang sah. 

"Sekarang sudah klarifikasi ada sebanyak 83 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022). 

Dia menjelaskan klarifikasi itu merupakan bagian dari tahapan verifikasi data keanggotaan partai politik. Tahapan verifikasi sendiri dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu.

"Jadi ganda eksternal itu maksudnya satu orang anggota ada di beberapa partai politik," ujarnya. 

Secara teknis, jelasnya, cara klarifikasi keanggotaan ganda adalah dengan menghadirkan orang yang tercatat di beberapa partai, kemudian menghadirkan pengurus partainya dan diputuskan untuk memilih partai mana.

"Jadi partai A mengklaim nama ini, partai ini juga mengklaim, sudah kita hadirkan, mau pilih yang mana, ada sekitar 83 orang," ucapnya.

KPU Garut setidaknya sudah melakukan verifikasi keanggotaan partai politik sejak 4 September 2022, untuk memastikan datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Dia menyebut partai politik yang masih belum memenuhi syarat administrasi termasuk masalah keanggotaan dapat melakukan perbaikan.

"Sekarang masih dinamis karena prosesnya masih panjang. Saat ini masih tahap klarifikasi administrasi," tuturnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network