Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 34 dari 71 pendaftar Panwascam di Kabupaten Majalengka terancam tidak lolos seleksi di masa perpanjangan pendaftaran. Mereka diketahui tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota Parpol.

Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Majalengka Alan Mubarok mengatakan, secara keseluruhan, dengan adanya perpanjangan, jumlah pendaftar Panwascam mencapai angka 697. Tahapan selanjutnya, dilakukan proses penelitian administrasi, yang dimulai hari ini, Minggu (9/10/2022). 

"Hari ini kami sedang melakukan penelitian administrasi. Ada sebanyak 34 pendaftar yang terdaftar di SIPOL. rencananya besok akan dilakukan klarifikasi," kata Alan kepada MPI, Minggu (9/10/2022).

Dengan temuan itu, peluang mereka untuk menjadi petugas Panwascam relatif tipis. Pasalnya, tidak semua masyarakat bisa mendaftar sebagai petugas Panwascam. Riwayat latar belakang pekerjaan, menjadi salah satu syarat seseorang bisa mendaftar diri sebagai petugas pengawas tingkat kecamatan.

"Ada beberapa pekerjaan yang melarang terlibat dalam partai politik. Nanti besok klarifikasi sekaligus bikin Berita acara," ujar dia.

Sementara, KPU sendiri mencatat ada puluhan warga Majalengka yang mengadu pencatutan NIK oleh Parpol. Hingga pekan terakhir September lalu, setidaknya sudah tercatat sebanyak 26 orang yang melakukan pengaduan. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network