Pada tahapan verifikasi, KPU Garut juga menerima pengaduan masyarakat Garut yang merasa bukan anggota partai namun tercatat di partai tertentu. Hingga kini, total ada 9 pengaduan.
"Dari 9 pengaduan ini, 7 masuk via Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), 2 laporan masuk sistem daring KPU.
Dalam laporannya, ke-9 orang itu mengaku telah dicatut identitasnya. Padahal mereka tak pernah merasa mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.
"Sekarang kan bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait