Terkait kasus ini, kata AKP Nurmawan, petugas Polsek Cikalongwetan telah mengamankan barang bukti sejumlah botol miras dari warung itu. Warga Desa Cipada diminta tenang karena kasus warung miras sudah ditangani kepolisian.
"Jadi kami dulu yang menangani. Kami minta pemilik warung datang untuk membuat pernyataan. Selanjutnya mungkin akan ditangani oleh Satpol PP KBB," ucap AKP Nurmawan.
Editor : Agus Warsudi
basmi miras gerebek miras gerebek penjual miras obat terlarang peredaran obat terlarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait